Sejarah Prodi Ekonomi Syariah
Program Studi (PS) Ekonomi Syariah memiliki peran penting dan strategis bagi pengembangan Ekonomi Syariah di Jawa Timur dan di Indonesia pada umumnya, lebih-lebih pada era saat ini dimana sistem ekonomi Islam telah membuktikan diri sebagai sistem alternatif terbaik dan teruji keampuhannya dalam menghadapi krisis ekonomi global. Inilah peluang dan tantangan program studi Ekonomi Syariah untuk terus terlibat dan memainkan perannya dalam mensosialisasikan, menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai Ekonomi Syariah bagi masyarakat luas melalui sarjana-sarjana berkualitas yang dilahirkannya. Dilacak dari sejarahnya, Program Studi Ekonomi Syariah merupakan program studi pada Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ula yang didirikan sejak tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis No. Dj.I/614/2009 dengan nama Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ula tanggal 22 Oktober 2009, fokus kajian keilmuan diarahkan pada bidang Ekonomi Syariah, nama yang lebih memiliki nilai
jual (marketable), yaitu yang berkaitan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian; tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu; mahasiswa dan lulusan; sumber daya manusia; kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi; penelitian, pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama.
Visi
“Visi PS Ekonomi Syariah adalah menjadi pusat unggulan dalam pengembangan keilmuan ekonomi syariah guna mencetak Ekonom Syariah yang keindonesaan dan
berakidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah pada tahun 2025″
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bidang ekonomi syariah untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul dalam menciptakan dan mengelola Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah secara profesional dilandasi prinsip akidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah dan keindonesaan
- Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ekonomi syariah yang memiliki keunggulan bidang pengelolaan lembaga
ekonomi dan keuangan syariah guna pengembangan keilmuan, pendidikan, dan teknologi berdasarkan kearifan lokal yang relevan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat dengan dilandasi prinsip akidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah dan keindonesaan - Melaksanakan tata kelola manajemen yang baik sebagai lembaga pencetak sumber daya insani ekonomi syariah yang akuntabel, bertanggung jawab, transparan, berkeadilan, dan keindonesiaan
